Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh fraksi di DPR tidak boleh malah melemahkan pemberantasan korupsi.
“Kami menangkap kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai revisi UU KPK membuat peran KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah,” kata Juru Bicara PSI, Surya Tjandra, dalam keterangan pers, Jumat 6 September 2019.“
Surya melanjutkan, “Seluruh partai di DPR yang mengusulkan ini harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi UU KPK ini, jangan sampai malah melemahkan pemberantasan korupsi.”
Pekan ini, DPR resmi mengesahkan RUU Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi RUU usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah.
Surya mengingatkan rencana revisi UU KPK ini tak menjadi “overkill” atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri.
“KPK memang butuh banyak perbaikan, khususnya dari mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya. Tetapi ini sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP di dalam,” jelas Surya.
Menurut Surya, pelaksanaan SOP dibutuhkan agar ada kepastian sistem internal. Pasalnya tantangan KPK kini bukan hanya dari luar tapi terutama dari dalam, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” jelas Surya yang pernah menjadi calon pimpinan KPK versi Pansel Sembilan Srikandi ini.
Selanjutnya Surya juga mengajak masyarakat ikut memperhatikan manuver politik DPR ini, dan mengingatkan bahwa KPK juga punya tanggung jawab untuk mendukung kondisi yang baik untuk pembangunan, melalui sikap yang akuntabel dan profesional.
Ada beberapa ide dalam revisi tersebut yang memicu diskusi di publik. Terutama hak KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
“Dua ide ini sangat penting didiskusikan mendalam Soal SP3, komisioner KPK dan para staf adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan. Penetapan seseorang sebagai tersangka mestinya bisa dibatalkan jika ada fakta hukum yang lebih kuat yang didapatkan di kemudian hari,” kata Surya.
Perihal Dewan Pengawas, otoritas KPK dinilai sangat luas oleh sebagian kalangan. Jadi wajar saja bila diawasi dan dipantau agar KPK semakin profesional. Surya mengingatkan bahwa ada adagium “power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely.”
Pembentukan Dewan Pengawas dinilai bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa didiskusikan, meski perlu dipertajam soal mekanisme seleksi Dewan Pengawas. “Jangan sampai timbul masalah baru, tumpang tindih kewenangan, sehingga lahir pertanyaan siapa yang perlu mengawasi Dewan Pengawas?” kata Surya.
“Sekali lagi, kami mendukung KPK yang profesional dan transparan. Revisi UU KPK jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas doktor ilmu hukum dari Universitas Leiden, Belanda, tersebut.