PSI Ungkap Alasan Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar diskusi bertajuk “Pemindahan Ibu Kota Negara: Peluang Tantangan”. Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang diutarakan Presiden Jokowi pada pidato kebangsaan di Gedung MPR pada Jumat 16 Agustus 2019

“PSI mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara. Meski sulit, kami yakin Pak Jokowi mampu, sama seperti dulu banyak yang bilang pembangunan infrastruktur tidak akan berhasil, nyatanya Pak Jokowi bisa. MRT misalnya sekarang sangat digemari masyarakat,” ujar salah seorang pembicara, Mikhail Gorbachev Dom, di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (19/08/2019).

Dari data yang ada, jumlah penduduk di Pulau Jawa mencapai 57 persen dari total populasi Indonesia. Terkait hal itu, ia mengungkapkan ada tiga alasan fundamental kenapa memindahkan IKN ke luar Pulau Jawa adalah kebijakan yang tepat, yaitu menyangkut potensi bencana alam, kelangkaan air bersih, dan geopolitik.

“Pada 2016 ditemukan sesar baru, yaitu sesar balibis. Patahan aktif yang memanjang sampai ke Banten melewati Jakarta, dan diduga penyebab gempa-gempa besar di DKI,” papar Gorba, sapaan akrab Mikhail.

“Dari segi ketersediaan air bersih, mengutip dari dari Bappenas, di tahun 2045 pulau Jawa akan mengalami absolute scarcity. Jadi ini (pemindahan IKN) tidak bisa ditawar-tawar terus,” tuturnya.

“Pulau Kalimantan dilalui jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) 2. Artinya, dengan paradigma baru Indonesia menjadi negara maritim, maka sebenarnya ALKI 2 ini bisa menjadi jalur penyambung Indonesia dengan perdagangan Internasional,” tegas Juru Bicara PSI bidang Lingkungan Hidup dan Perkotaan tersebut.

Selain itu, Gorba menilai, pemindahan IKN menjadi peluang membangun Ibu Kota yang sehat, di mana IKN baru bisa direncanakan dengan Transit Orientation Development (TOD). Ukuran kota tidak perlu terlalu besar, dan masyarakat akan lebih nyaman menggunakan transportasi publik, sehingga kasus udara buruk Jakarta tidak terulang lagi.

“Jika Ibu Kota Jakarta yang saat ini dipaksakan dengan berjalan kaki maka yang terjadi malah penyakit karena udara Jakarta saat ini buruk, dan memang desain awalnya tidak untuk itu. Jakarta didesain secara monumental lalu berkembang tidak teratur, ini dapat kita perbaiki di IKN baru dengan membangun kota yang compact,” kata Gorba.

Hal lain yang ia sampaikan ialah menyangkut tata ruang Jakarta yang ada hari ini. Menurutnya, tata ruang Jakarta dengan pusat kegiatan yang tersebar, membuat shifting transportasi pribadi ke transportasi publik menjadi sulit, aturan ganjil genap yang diperluas saat ini hanya menyulitkan warga Jakarta.

“Masalahnya pusat kegiatan mereka tersebar di seluruh kota, berbeda ceritanya jika pengembangan dengan konsep TOD, pusat kegiatan akan terpusat dan dapat ditempuh dengan berjalan kaki. Inilah peluang yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan IKN baru,” lanjut Gorba.

Diskusi ini juga menghadirkan caleg DPRD DKI Jakarta terpilih dari PSI, Viani Limardi. Sebagai legislator terpilih DPRD DKI Jakarta, Viani mendengar adanya kekhawatiran ekonomi Jakarta akan melambat.

Namun, Viani optimis ekonomi Jakarta akan tetap kuat dan mandiri meski tidak lagi menjadi pusat pemerintahan.

“Memang ada kekhawatiran bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan akan berdampak pada ekonomi Jakarta. Tapi saya cukup optimis dengan kondisi ekonomi Jakarta. Ekonomi Jakarta sangat kuat dan mandiri untuk menopang kehidupannya sendiri meski ditinggal,“ ungkap Viani.

Sebaliknya, ia melihat rencana pemindahan IKN ini sebagai bentuk pengamalan sila kelima dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap terjadi pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kalimantan.

“Pemindahan IKN salah satunya bentuk mengamalkan UUD 1945 dan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenapa? Karena selama ini pergerakan ekonomi nasional bertumpu di Pulau Jawa. Kita tahu di Kalimantan tidak sekencang di Jawa. Ini yang perlu didistribusikan. Bahwa seluruh warga Indonesia punya kesempatan dan hak yang sama terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur yang baik. Dan warga Jakarta berhak udara yang baik juga. Jadi, udah saatnya Indonesia berbagi beban dan berbagi berkah,” paparnya.

Khusus menyoal tata ruang Jakarta, Viani senada dengan Gorba. Ia memandang Jakarta perlu berbenah diri sebagai kota metropolitan. Berbicara soal ketercukupan air bersih bagi warga, langkah memindahkan IKN ke Kalimantan, lanjut dia, bisa menyelamatkan ketersediaan air bersih di Jakarta dan Pulau Jawa umumnya.

“Ini kesempatan bagi Jakarta untuk menata ruang lebih baik. Dengan berkurangnya beban penduduk, kendaraan dan aktivitas, tentunya mungkin akan berpengaruh pada kemacetan dan polusi di Jakarta, dan kondisi air bersih. Pulau Jawa akan mengalami krisis air bersih di 2045. Jika pemindahan IKN kita mulai dari sekarang, mungkin akan sangat membantu tidak saja Jakarta, tapi Pulau Jawa keseluruhan,” pungkas caleg dari Dapil DKI Jakarta III itu.

Pada kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik Indra Budi Sumantoro menjelaskan, aspek yang mesti dipertimbangkan dalam memindahkan IKN adalah menggodok aturan hukum baru yang lebih kontekstual dengan kebutuhan sekarang.

Sebagai catatan, ada beberapa landasan hukum berupa UU sejak Indonesia berdiri yang mengatur DKI Jakarta sebagai IKN. Terakhir dan masih berlaku yaitu UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Raya Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Lalu, sebagai lembaga eksekutor, Indra menambahkan Presiden Jokowi di masa jabatan yang hanya 5 tahun ke depan perlu membentuk otoritas khusus untuk memuluskan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Presiden Jokowi dapat membentuk badan baru ataupun hanya membentuk pokja untuk mengurusi IKN ini. Perlu koordinasi dari semua pihak, dan kecepatan untuk hal ini, karena ada perubahan UU, tim kerja pemindahan IKN nantinya harus menyusun RUU IKN RI yang baru, ini harus masuk ke prolegnas dan dibahas oleh DPR, sementara kita tau DPR kita punya reputasi buruk dalam penyusunan UU,” terang calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2019 itu.

“Bisa dengan membentuk Badan atau Tim atau Pokja, yang tugasnya mengkoordinasikan K / L terkait dan melaksanakan hal-hal teknis pemindahan IKN,” imbuhnya.

Wacana pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan semakin mendekati kenyataan setelah pada pidato kebangsaan di MPR pada Jumat 16 Agustus 2019 yang lalu Presiden Jokowi “meminta izin” kepada anggota MPR, DPR, dan DPD yang hadir.

Recommended Posts