Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berniat mengupayakan dasar hukum untuk pengawasan konten digital di YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lain.
“Dalam UU Penyiaran, kewenangan KPI hanya pada lembaga siaran. Rencana KPI itu justru mencerminkan persoalan otoritas dan mandat yang keliru,” ujarJuru Bicara PSI, Dara Nasution, dalam keterangan tertulis, Jumat (09/08/2019).
Menurut Dara , seharusnya KPI introspeksi dan mengevaluasi kinerja. Dia menyebut bahwa minat tonton publik, terutama dari kalangan anak muda yang beralih ke platform digital, salah satunya disebabkan oleh faktor lemahnya pengawasan KPI terhadap acara televisi, sehingga yang hadir adalah tontonan dengan kualitas yang buruk dan tidak edukatif.
“Justru publik beralih ke Netflix karena tayangan TV konvensional yang buruk dan akhirnya mulai ditinggalkan. Evaluasi diri dulu seharusnya,” lanjut dia.
Lebih jauh, Dara mengingatkan agar lembaga kuasi negara seperti KPI untuk tidak mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya.
Sebaliknya, Dara menyarankan pemerintah untuk membuat program-program penguatan literasi media. Hal itu akan memberikan solusi konkret dan berorientasi jangka panjang kepada publik.
“Mestinya pemerintah meningkatkan literasi media masyarakat. Audience-nya yang diperkuat. Kalau cuma sekadar pengawasan tanpa membangun kesadaran, ya itu namanya solusi jangka pendek,” pungkas dia.
Rencana KPI yang akan mengawasi konten digital mendapat kritikan dari banyak pihak. Dari penjelasan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital.