Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
“Terus terang kami kaget dengan putusan MA tersebut. Putusan itu jauh memenuhi keadilan bagi kaum perempuan. Jarena itu, kami meminta dan mendorong pemerintah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Juru Bicara PSI, Dara Nasution, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/07/2019) siang.
Dorongan itu muncul, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril. Konsekuensinya, Nuril tetap dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dara juga menilai, putusan MA yang tetap menjatuhkan hukuman kepada Nuril bisa membungkam upaya perempuan korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan. Terlebih lagi menurutnya, rancangan hukum yang ada justru cenderung menyalahkan perempuan sebagai korban kekerasan atau pelecehan seksual.
“PSI khawatir, kasus hukum yang berbelit-belit yang dialami Nuril, justu menciptakan ketakutan bagi perempuan korban pelecehan dan kekerasan seksual untuk bersuara dan mencari keadilan. Desain hukum yang ada malah menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya,” ucapnya.
Dara pun menegaskan bahwa pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dirasa sangat mendesak. Dari data yang didapat, tiap 2 jam setidaknya akan ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dengan tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual, ia khawatir akan muncul korban-korban seperti Nuril. Dia berharap anggota DPR RI periode 2019-2024 bisa segera menuntaskan pekerjaan legislasi itu.
“Apalagi dari perspektif regulasi, DPR kita selama ini belum juga mengesahkan RUU PKS menjadi UU. Tanpa regulasi itu, posisi kaum perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tentu tugas itu menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR periode 2019-2024,” tegasnya.
Pasca-putusan MA tersebut, aspirasi agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Nuril bermunculan dari banyak pihak. Sejalan dengan itu, tuntutan untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE, terutama pasal 27-29 semakin menyeruak.
Pasal-pasal karet tersebut telah banyak memberangus ekspresi kebebasan yang sah dalam standar HAM, termasuk di dalamnya ada kasus Nuril.