Audit Kantor Akuntan Publik Menyatakan Laporan Dana Kampanye PSI Memenuhi Kriteria

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2019. (Jumat, 31/5/2019)

Berdasarkan laporan asurans independen dan surat pernyataan independensi Kantor Akuntan Publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk KPU menyimpulkan bahwa LPPDK PSI sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam laporan Asurans, KAP menyatakan ” .. menggunakan kriteria yang berlaku sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana Kampanye Pemilu, yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU nomor 34 tahun 2018.”

Dalam kesimpulannya KAP menyatakan: “..Menurut opini kami asersi atas Laporan Dana Kampanye Partai Solidaritas Indonesia dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”.

Bendahara Umum DPP PSI, Suci Mayang Sari yang hadir menyebut, setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), laporan pertanggungjawaban dana kampanye PSI telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana Kampanye Pemilu, yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU nomor 34 tahun 2018.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, kami akan terus berusaha mengikuti aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan ini kami telah sesuai dengan aturan tentang laporan dana kampanye partai politik” kata Mayang di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/05/2019) siang.

Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil audit dana kampanye paling lama 10 hari sejak hasil audit diterima dari KAP melalui website KPU.

Recommended Posts