Pada Selasa, 28 Mei 2019, Bawaslu mengumumkan hasil pengawasan laporan keuangan partai politik yang di serahkan kepada KPU dan menyebutkan dalam pernyataannya, bahwa PSI adalah partai paling tidak tertib administrasi dalam laporan keuangannya.
Untuk itu, PSI perlu memberikan beberapa penjelasan dan klarifikasi atas pernyataan Bawaslu tersebut.
Pertama, laporan keuangan kampanye partai politik diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye. Sehingga semua ketentuan pelaporan merujuk kepada PKPU.
Kedua, proses audit oleh akuntan publik atas laporan keuangan yang diserahkan PSI kepada KPU masih berlangsung dan belum selesai. Dan sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi oleh KPU kepada PSI untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas ketidaklengkapan dokumen laporan keuangan.
Ketiga, Bawaslu dalam keterangannya menyampaikan bahwa PSI tidak tertib administrasi karna tidak mencantum NPWP penyumbang dalam laporannya. Padahal dalam PKPU No 24 Tahun 2018, pada pasal 25, ayat ke 2, huruf b6, untuk perseorangan, menyatakan, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (apa bila ada).
Pasal ini secara jelas menyatakan, bahwa parpol boleh tidak melampirkan NPWP, apabila penyumbang tidak memiliki NPWP.
Ini artinya, bahwa Bawaslu memiliki Interpretasi berbeda dengan PKPU yang secara jelas tertulis sebagaimana pasal diatas. Kami perlu tegaskan, bahwa PSI telah merujuk kepada PKPU sebagai landasan hukum dalam pelaporan keuangannya.
Keempat, dengan merujuk pada poin-poin diatas, kami menyayangkan pernyataan anggota komisioner Bawaslu Fritz Erward Siregar, yang tergesa-gesa mengumumkan ke publik dengan framming yang buruk, tanpa klarifikasi ke parpol terlebih dahulu.
Kelima, kami akan melayangkan surat ke Bawaslu untuk silaturahim sekaligus mengklarifikasi temuan dan pernyataan Bawaslu yang kami anggap tidak sesuai dengan PKPU sebagai landasan hukum dalam laporan dana kampanye partai.
Suci Mayang Sari
Bendahara Umum PSI