Beredar kabar pagi ini tentang penangkapan Saudara Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta, terkait orasinya pada acara Kamisan pada tanggal 28 Februari 2019. Dia diduga melanggar UU ITE terkait nyanyian yang dilantunkannya pada acara tersebut yang menyinggung instansi ABRI, sekarang TNI.
Terkait hal tersebut, berikut adalah sikap PSI:
1. Menolak penangkapan Sdr. Robertus Robet dan meminta aparat Kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana. Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28, dan negara khususnya Kepolisian wajib menjaga itu.
2. Terlepas dari lagu yang dinyanyikannya tersebut, Sdr Robertus Robet sesungguhnya hanya menyampaikan kritik terkait gagasan beberapa kalangan untuk menempatkan kembali militer ke dalam posisi sipil, yang mengingatkan kembali pada apa yang dulu dikenal dengan “dwi-fungsi ABRI” di mana tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan.
3. Dwi-fungsi ABRI adalah masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi, di mana proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama di dalam bernegara, bukan melulu kekuatan apalagi kekuatan bersenjata.
4. Meminta semua pihak untuk bisa saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun. Sdr Robertus Robet sendiri sudah meminta maaf secara terbuka untuk hal ini, dan sudah sepatutnya Kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai sebuah bentuk niat baik mencari solusi secara bermartabat.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Malang, 7 Maret 2019
Surya Tjandra
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia