Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut dan mendukung penuh pernyataan Prof. Dr. Ahmad Thayyib, Imam besar lembaga Islam terkemuka di dunia, Al-Azhar Mesir, yang menyebut poligami bisa menjadi “ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak”. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PSI Dara Nasution pada Senin (4/3).
“Syaikhul Azhar, Prof Dr. Ahmad Thayyib adalah tokoh terkemuka dunia Islam. Fatwa-fatwanya menjadi rujukan umat Islam sedunia. Pernyataan beliau soal poligami yang merupakan ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak sesuai dengan perjuangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang poligami bagi kader PSI dan ASN di Indonesia,” ujar perempuan lulusan terbaik FISIP UI 2017 ini.
“Perjuangan PSI yang ingin melarang poligami secara terbatas merupakan hasil dari penelitian empiris dan rekomendasi dari Komnas Perempuan, LBH Apik, Yayasan Puan Amal Hayati, Rahima dan lain-lain yang menemukan adanya dampak poligami berupa penelantaran anak dan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Perjuangan kami adalah perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan keluarga. Kalau soal fatwa keagamaan kami menyerahkan pada Syaikhul Azhar yang punya otoritas ini,” jelas Dara yang merupakan Caleg DPR RI dapil Sumut III.
Imam Besar Al Azhar, Prof Dr. Ahmad Thayyib mengeluarkan pernyataan tersebut dalam program televisi mingguannya dan melalui akun Twitter-nya. Ia juga menambahkan bahwa, praktek poligami adalah hasil dari ‘miskinnya pemahaman mengenai isi Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad’. “Perempuan adalah 50 persen dari masyarakat, dan kalau kita tidak peduli dengan kondisi mereka kita seperti berjalan hanya dengan satu kaki,” ujar Thayyib.
“Kalau kita mencermati pernyataan Syaikhul Azhar Prof Ahmad Thayyib sebenarnya ia melanjutkan fatwa dari Mufti Mesir pada awal abad ke-20, Syaikh Muhammad Abduh. Ia pernah berfatwa dan meminta hakim agama saat itu melarang poligami karena banyaknya kasus-kasus penyalahgunaan poligami. Fatwa Syaikh Abduh ini kemudian menjadi dasar Tunisia, yang merupakan negara Islam, hingga saat ini melarang poligami,” pungkas Dara.