Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyetujui pemberian remisi perubahan jenis hukuman untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.
Remisi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tersebut mengubah hukuman terhadap Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
“Pak Yasonna tidak sensitif terhadap kejahatan pers di negeri ini. Harusnya nama Susrama tidak dinaikkan ke meja Presiden,” ujar Juru Bicara PSI, Yurgen Alifia Sutarno, dalam keterangan persnya, Minggu 27 Januari 2019.
Yurgen menambahkan kasus Prabangsa adalah pembunuhan terencana terhadap jurnalis dengan tujuan membungkam kemerdekaan pers.
“Tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi,” lanjut Yurgen.
Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 setelah menulis rangkaian pemberitaan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.
“Ini kasus serius. Tidak banyak kasus kejahatan pers yang terungkap tuntas. Kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan ulang Keppres ini,” ucap mantan wartawan Metro TV tersebut.
PSI juga mendukung sejumlah komunitas pers yang berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat remisi tersebut ke PTUN.
“Kami berharap Pak Yasonna dan jajarannya lebih hati-hati lagi dalam memberikan remisi. Harus diteliti kasus per kasus. Bagi kami, Susrama tak layak dapat remisi,” tutup peraih master dari Oxford University, Inggris, ini.