PSI Usulkan Laporan Pertanggungjawaban Reses Anggota DPR Diatur dalam UU

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan mekanisme pelaporan kegiatan reses oleh anggota DPR agar diatur dalam UU dan dapat diakses publik. Publik berhak mengetahui laporan tersebut karena anggota DPR menggunakan uang pajak publik.

“Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban reses anggota DPR kepada publik saat ini belum tersedia. Secara kelembagaan, DPR seharusnya menyampaikan laporan penggunaan uang itu kepada publik,” kata Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi, di Jakarta, dalam keterangan persnya, Rabu 28 November 2918.

Masa reses adalah masa di mana anggota dewan melakukan kegiatan kunjungan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Tujuan masa reses agar anggota dewan menjumpai dan menyerap aspirasi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Masa reses adalah titik temu antara pemberi mandat dan penerima mandat. Tugas anggota dewan di dapil saat masa reses untuk menjaring dan menampung suara konstituennya untuk kemudian dibahas di dalam sidang sehingga wakil rakyat melaksanakan fungsinya sebagai representasi publik.

“Tim riset gerakan ‘PSI Bersih-bersih DPR’ justru menemukan fakta sebaliknya,” ujar Dedek. “Sebuah survei yang dirilis pada September 2017 menyebut sekitar 95 persen konstituen tidak pernah mengikuti kegiatan kunjungan anggota DPR di masa reses dan bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan anggota DPR. Padahal, dana reses yang dialokasikan untuk anggota dewan sangat besar dan naik setiap tahunnya.”

Pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan reses sangat penting untuk menjawab gencarnya sorotan publik yang mempermasalahkan naiknya anggaran reses bagi setiap anggota dewan.

Kenaikan anggaran reses seharusnya dimaknai anggota dewan sebagai kabar baik karena itu mempermudah tugas mereka dan diharapkan memperkuat hubungan mereka dengan konsituennya.

“Jika tidak ada pelaporan penggunaan dana reses, lalu bagaimana bila ternyata ada kelebihan sisa dana? Publik tahu dari mana wakilnya benar-benar menjalankan fungsi sebagai ‘aspiration absorber’? Intinya transparasi ke publik itu wajib,” kata Dedek.

Karena itu, alokasi dana reses seharusnya tidak hanya dipertanggungjawabkan dengan sekedar memberikan bukti pengeluaran kas yang ditandatangani anggota dewan yang menerima. Bukti pertanggungjawaban pengeluaran keuangan pada saat penyerapan aspirasi dan laporan kegiatan di lapangan juga harus dilakukan secara transparan.

Pelaporan penggunaan dana reses secara transparan diharapkan dapat meningkatkan produktifitas anggota dewan. Dan yang lebih penting dari itu, anggota dewan tidak terjebak atau terseret melakukan manipulasi anggaran, bahkan korupsi.

Karena itu, PSI mengajukan untuk membangun mekanisme yang mewajibkan anggota dewan melaporkan secara langsung. Anggota dewan harus membuat laporan pertanggungjawaban reses dan kunker lalu disampaikan kepada publik secara online.

“Lagi-lagi, hal ini adalah salah satu usulan dari kami, PSI, untuk menghemat anggaran negara melalui gerakan ‘Bersih-bersih DPR’,” tutup Dedek.

Recommended Posts