Penyebar Foto Hoax Grace Natalie Minta Maaf

Topan Pratama, pria 32 tahun, salah seorang penyebar foto hoax Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, datang ke kantor DPP PSI untuk meminta maaf atas unggahan di akun facebook pribadinya.

“Nama saya Topan Pratama, pekerjaan saya driver online. Saya mendapatkan foto tersebut dari beranda di facebook, sambil bawa mobil. Saya langsung share-share saja foto tersebut, tanpa baca untuk melihat lebih jauh lagi dan tidak tahu konsekuensi hukumnya,” kata Topan, Senin 19 November 2018.

Dalam unggahan foto tersebut, ia menulis; Pantesan menolak Perda Syariah, ternyata model majalah bokep toh, ga bagus buat kelangsungan hidup hajat orang Indonesia di masa depan #tenggelamkanpsi #partaisetanindonesia.

Ia mengetahui bahwa dirinya adalah salah satu dari tujuh nama yang dilaporkan PSI melalui seorang teman yang membaca namanya di sebuah portal berita online. Setelah itu, ia berusaha menghubungi rekannya, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PSI Banten, untuk meminta maaf.  Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

“Saya merasa bersalah karena ternyata yang saya share adalah editan. Untuk itu, ke depan saya akan lebih teliti lagi dalam menyebarkan berita di media sosial agar tidak menyebarkan berita bohong, apalagi mencemarkan nama baik seseorang,” lanjut Topan.

Grace Natalie, didampingi anggota Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), Muannas Alaidid, mengapresiasi kedatangan Topan untuk meminta maaf secara langsung. Grace menekankan, hal ini adalah pembelajaran kepada publik, bahwa perbuatan ikut menyebarkan berita bohong memiliki konsekuensi hukum.

“Bagi kami, yang paling penting dari peristiwa ini adalah pembelajaran ke publik. Karena saya yakin banyak orang di luar sana yang belum mengerti konsekuensi hukum atas perbuatan menyebarkan berita atau foto yang tidak benar,” tegas Grace.

Sementara itu, terkait kasus hukumnya, PSI akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Karena tidak semua aspek yang dilaporkan adalah delik aduan.

“Dengan permintaan maaf, penyidik akan memberi solusi dan jalan keluar untuk tidak diteruskan. Tapi kami akan koordinasikan dengan penyidik,” ujar Muannas Alaidid.

“Ujaran kebencian kan bukan delik aduan. Di sana ada kelompok yang disebut,” ujar Muannas.

Pertemuan diakhiri dengan pembacaan surat pernyataan yang dibuat Topan. Isi surat tersebut adalah permintaan maaf atas unggahan tersebut serta bersedia untuk diproses hukum bila mengulangi perbuatan itu.

Recommended Posts