Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan bagi eks narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif 2018.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, ada tiga alasan mengapa Kemenkumham harus segera mengundangkan PKPU tersebut.
Pertama, Kemenkumham tidak memiliki hak konstitusional menolak pengundangan PKPU tersebut.
Ia menjelaskan, proses politik dan perdebatan substansi berada di KPU dan DPR. Proses politik sudah selesai dengan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan DPR. Kemenkumham, seperti yang diatur dalam UU, hanya bertindak dalam aspek adminstratif saja.
“Ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem tata negara kita,” kata Antoni.
Baca juga: PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika…
Kedua, lanjut Antoni, keterlambatan pengundangan PKPU yang terus berlarut-larut bisa menghambat tahapan pemilu yang sudah disahkan.
Kurang dari dua minggu jadwal pendaftaran caleg sudah dibuka. Sampai sekarang landasan hukumnya belum ada.
“Bagaimana kita mengurus negara seperti ini?” Belum lagi pekerjaan administratif pencalegan yang tidak mudah dengan sistem Silon yang ditetapkan KPU. Parpol tentu dirugikan oleh keterlambatan pengundangan ini,” kata dia.
Ketiga, Antoni menegaskan bahwa aturan untuk melarang napi korupsi nyaleg sudah tepat. Sejak awal PSI mendukung tafsir progresif KPU memasukkan pasal larangan mantan napi koruptor di PKPU.
Sebab, PSI menilai bangsa ini sudah darurat korupsi. Wajar bila rakyat berharap wakil mereka adalah yang terbaik dan tidak punya jejak rekam hitam.
“Sebagai institusi negara, saya khawatir Kemenkumham tidak dapat menangkap aspirasi rakyat tersebut. Malah saya takut rakyat melihat kemenkumham memberi ruang para koruptor tetap eksis di ranah politik kita,” ucap Antoni.
“Ini tentu tidak baik bagi citra pemerintah,” tambah Antoni, yang partainya sudah menyatakan dukungan ke Presiden Jokowi di pilpres 2019.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.
“Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan,” kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Sinkronisasi dan penyelerasan itu, kata Widodo, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.
KPU telah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (21/6/2018), terkait aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif 2019.
Surat tersebut berisi permintaan KPU agar Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut tidak ditolak Kemenkumham.
“Suratnya sudah saya tandatangani. Sudah saya minta untuk dikirim hari ini,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.