Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie Louisa, melaporkan pemilik akun Instagram @Prof. Djohkhowie dan akun Twitter @Hulk_idn, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui media elektronik, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami melaporkan dua akun yang ada di Twitter dan juga di Instagram karena postingan-postingannya yang tidak berdasarkan kebenaran, hoax,” ujar Grace, Kamis (7/6).
Dikatakan, awalnya dirinya tidak memberi respon terhadap unggahan kedua akun yang isinya menuding Grace memiliki hubungan khusus dengan Gubernur DKI Jakarta ke-17 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, belakangan justru menjadi viral di media sosial.
“Ditambah dengan munculnya berbarengan dengan twit dari akun dengan nama Hulk yang membuat narasi atau cerita bahwa saya memiliki hubungan khusus, cinta lokasi bahasa yang dia pakai, dengan Pak Ahok. Kemudian diteruskan dengan rangkaian twit bahwa ada hubungan yang lebih jauh, bahkan sampai ada hubungan suami-istri demi untuk mendapatkan dana dari sembilan taipan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilik akun Twitter Hulk juga memberikan pernyataan bernada ancaman akan mengunggah sebuah video yang seolah-olah menguatkan isu yang dibuatnya.
“Kemudian juga, yang sangat jahat menurut saya, ‘siap-siap saja ada video yang akan dikeluarkan, info valid’. Buat publik yang tidak tahu seolah-olah ini kebenaran. Jadi kami melaporkan karena sudah lewat batas. Saya sebagai wartawan memahami dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tetapi ini sudah sampai memfitnah apalagi sampai bentuk seperti ini. Termasuk, pelecahan berbasis cyber. Dan seandainya RUU pelecehan seksual itu disahkan, ini termasuk dalam pelecehan seksual dan bisa ditindak. Karena itu ini perlu dilaporkan agar jangan ada lagi yang menjadi korban,” katanya.
“Menurut kami ini menyedihkan, pembunuhan karakter, tidak hanya kami, tetapi juga Pak Ahok dan juga publik yang harus menerima informasi seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Muannas Alaidid selaku pengacara Grace mengatakan, kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui online yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 dan atau Pasal 29 Undang-undang ITE.
“Ada juga dugaan pengancaman, kemudian soal video yang akan ditunjukkan. Itu juga adalah tindakan menakut-nakuti. Ancaman pidananya hampir 8 tahun. Ini tindak pidana yang serius,” katanya.
Ia berharap, polisi bisa segera menindaklanjuti laporan yang dibuat Grace dengan nomor laporan polisi LP/3111/VI/2018/Dit.Reskrimsus, dengan mengungkap pelaku yang menggunakan akun anonim ini.
“Harapan kita adalah ketika dilaporkan, polisi bisa menindaklanjuti pelaku yang menyebarkan. Dan, kita juga mendesak Kominfo agar take down terhadap akun yang begini (anonim). Pasal 42 Undang-undang ITE huruf a sebetulnya memberikan ruang kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk menindak akun-akun anonim yang begitu meresahkan. Karena akun anonim selalu menyebarluaskan konten-konten yang meresahkan,” tandasnya.