Tuduhan Rabies Tak Terbukti, LBH PSI Berharap Status Tersangka Kliennya Dicabut oleh Polda Sumut

Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) berharap penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara terhadap Eva Donna Sinulingga, yang kerap dipanggil Donna, dapat dicabut. Donna ditetapkan tersangka karena anjing Bogel miliknya dituduh menggigit MRA, anak dari Lia Pratiwi, tanggal 10 Juni 2021 hingga menyebabkan MRA meninggal dunia 13 Juni 2021 karena mati lemas akibat rabies.

“Seharusnya tidak cukup bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Anjing Bogel terbukti tidak rabies. Dalam persidangan hari ini, kami menghadirkan Ketua PDHI Sumatera Utara, drh. Adhona Bhajana Wijaya Negara, M.Si. sebagai saksi ahli. Juga saksi drh. Felicia Wilma Tapilaha selaku Kepala Klinik Hewan Dore,” papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, selaku kuasa hukum Donna, dalam keterangannya pada wartawan 22 Februari 2023.

Kasus yang sempat viral Juni 2021 ini tiba-tiba berjalan kembali prosesnya di November 2022 dengan ditetapkannya Donna sebagai tersangka 1,5 tahun kemudian, tepatnya 8 Desember 2022. Penetapan tersangka ini dalam proses praperadilan dan telah menghadirkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan saksi ahli dari Donna selaku Pemohon.

Francine yang juga Juru Bicara PSI Bidang Perlindungan Hewan menambahkan, “Jika terbukti rabies, seharusnya sudah meninggal dalam masa observasi 15 hari. Hasil observasi Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkot Medan menyatakan anjing Bogel bebas rabies. Langsung vaksin rabies sebelum dipulangkan. Anjing Bogel masih hidup sampai sekarang dan sudah vaksin rabies ulang.”

Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan dalam Surat Keterangan Bebas Observasi Hewan Penular Rabies menyatakan bahwa kedua anjing Donna, Bogel dan Tika, selama observasi 15 hari (10-25 Juni 2021) tidak menunjukkan gejala rabies dan dinyatakan bebas observasi dari penyakit rabies. Vaksin rabies telah diberikan 25 Juni 2021 paska observasi tersebut. Anjing Bogel kemudian vaksin rabies ulang tanggal 19 Desember 2022.

“Penyidik tidak membuktikan kecocokan bekas gigitan, seperti jarak maupun bentuknya. Benarkah itu gigitan anjing? Ibu korban di media massa bahkan menerangkan kalau bekas gigitan dua lubang pada anaknya seperti gigitan ular. LBH PSI berharap putusan praperadilan Senin depan mencerminkan keadilan dan dapat mencabut status tersangka klien kami,” tutup Francine.

Recommended Posts