[vc_row][vc_column][vc_video link=”https://www.youtube.com/watch?v=wjIB1J5fZ7w”][vc_column_text]Sebelum mendaftarkan diri, kami sarankan Anda untuk mempelajari dengan seksama apa saja syarat menjadi Calon Anggota Legislatif PSI 2019 dan bagaimana prosedur pendaftarannya.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sesuai undang-undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 240  sebagai berikut:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. ersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

[/vc_column_text][vc_tta_accordion style=”flat” color=”chino” gap=”3″ c_icon=”chevron” active_section=”” no_fill=”true”][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-book” add_icon=”true” title=”Persyaratan Khusus Rekrutmen Caleg DPRD Kab/Kota” tab_id=”dprd-kab-kota” el_class=”accord-red”][vc_column_text css=”.vc_custom_1502867046273{padding-right: 0px !important;padding-left: 0px !important;}”]

  1. Setiap Pengurus dan anggota PSI yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi Bacaleg di DPRD Kab/Kota.
  2. Bacaleg tidak cacat moral, tidak terkait dengan tindakan kriminal, tidak pernah melakukan tindakan korupsi dan Intoleran.
  3. Bacaleg tidak pernah memiliki catatan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan merendahkan martabat perempuan, dan tidak melakukan tindakan poligami/poliandri
  4. Setiap Bacaleg DPRD Kab/Kota hanya boleh mencalonkan diri untuk satu Daerah Pemilihan (Dapil) dan tidak dibenarkan mencalonkan diri di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota lainnya.
  5. Melampirkan Surat Keterangan telah melewati tes kesehatan, bebas narkoba, tes psikologis dan verifikasi ideologi yang ditetapkan mekanismenya oleh DPD PSI.
  6. Caleg PSI terdiri dari Caleg yang berasal dari kader PSI dan Caleg yang berasal dari masyarakat (eksternal) yang diwajibkan sejak dini terlibat aktif dalam program pemenangan pemilu.
  7. Bacaleg harus mengikuti pelatihan, pembekalan Caleg dan Jurkam yang DPP PSI laksanakan dalam rangka pemenangan pemilu 2019.
  8. Bacaleg manandatangani Pakta integritas yang menyatakan ketundukan dan kepatuhan Bacaleg terhadap mekanisme organisasi, termasuk hubungan antara anggota legislatif, fraksi dan relasi dengan struktur organisasi PSI di setiap tingkatan yang ditetapkan oleh DPP PSI.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-book” add_icon=”true” title=”Persyaratan Khusus Rekrutmen Caleg DPRD Provinsi” tab_id=”1502483207941-c165454e-341f”][vc_column_text]

  1. Setiap Pengurus dan anggota PSI yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi Bacaleg di DPRD Provinsi.
  2. Bacaleg tidak cacat moral, tidak terkait dengan tindakan kriminal, tidak pernah melakukan tindakan korupsi dan Intoleran.
  3. Bacaleg tidak pernah memiliki catatan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan merendahkan martabat perempuan, dan tidak melakukan tindakan poligami/poliandri
  4. Setiap Bacaleg DPRD Provinsi hanya boleh mencalonkan diri untuk satu Daerah Pemilihan (Dapil) dan tidak dibenarkan mencalonkan diri di DPRD Provinsi lainnya dan DPRD Kabupaten/Kota.
  5. Melampirkan Surat Keterangan telah melewati tes kesehatan, bebas narkoba, tes psikologis dan verifikasi ideologi yang ditetapkan mekanismenya oleh DPP PSI.
  6. Caleg PSI terdiri dari Caleg yang berasal dari kader PSI dan Caleg yang berasal dari masyarakat (eksternal) yang diwajibkan sejak dini terlibat aktif dalam program pemenangan pemilu.
  7. Bacaleg harus mengikuti pelatihan, pembekalan Caleg dan Jurkam yang DPP PSI laksanakan dalam rangka pemenangan pemilu 2019.
  8. Bacaleg manandatangani Pakta integritas yang menyatakan ketundukan dan kepatuhan Bacaleg terhadap mekanisme organisasi, termasuk hubungan antara anggota legislatif, fraksi dan relasi dengan struktur organisasi PSI di setiap tingkatan yang ditetapkan oleh DPP PSI.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-book” add_icon=”true” title=”Persyaratan Khusus Rekrutmen Caleg DPR-RI” tab_id=”1502483477967-19c1a7e3-0f55″][vc_column_text]

  1. Setiap Pengurus dan anggota PSI yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi Bacaleg di DPR RI.
  2. Bacaleg tidak cacat moral, tidak terkait dengan tindakan kriminal, tidak pernah melakukan tindakan korupsi dan Intoleran.
  3. Bacaleg tidak pernah memiliki catatan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan merendahkan martabat perempuan, dan tidak melakukan tindakan poligami/poliandri
  4. Setiap Bacaleg DPR RI hanya boleh mencalonkan diri untuk satu Daerah Pemilihan (Dapil) dan tidak dibenarkan mencalonkan diri di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  5. Melampirkan Surat Keterangan telah melewati tes kesehatan, bebas narkoba, tes psikologis dan verifikasi ideologi yang ditetapkan mekanismenya oleh DPP PSI.
  6. Caleg PSI terdiri dari Caleg yang berasal dari kader PSI dan Caleg yang berasal dari masyarakat (eksternal) yang diwajibkan sejak dini terlibat aktif dalam program pemenangan pemilu.
  7. Bacaleg harus mengikuti pelatihan, pembekalan Caleg dan Jurkam yang DPP PSI laksanakan dalam rangka pemenangan pemilu 2019.
  8. Bacaleg manandatangani Pakta integritas yang menyatakan ketundukan dan kepatuhan Bacaleg terhadap mekanisme organisasi, termasuk hubungan antara anggota legislatif, fraksi dan relasi dengan struktur organisasi PSI di setiap tingkatan yang ditetapkan oleh DPP PSI.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_btn title=”Lanjut Mendaftar” style=”classic” color=”danger” i_icon_fontawesome=”fa fa-pencil-square-o” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fpsi.id%2Fv3%2Fregistrasi-caleg-2019%2Fform-online-caleg-2019%2F|title:Form%20Registrasi%20Online||”][/vc_column][/vc_row]