PSI: Visa Second Home, Angin Segar untuk Diaspora Indonesia

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik keputusan pemerintah perihal visa second home atau rumah kedua. Kebijakan itu dinilai memberikan kesempatan diaspora Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya untuk dapat menetap lagi di Indonesia. Direktur Luar Negeri DPP PSI Shandy Adiguna menuturkan dengan visa second home, para diaspora bisa menghabiskan hari tua, berinvestasi, atau mengembangkan usaha.

Selain itu, menurut Shandy, keputusan pemerintah Indonesia meringankan beban para diaspora orang tua dengan pemberian fasilitas kemudahan pendaftaran bagi anak berkewarganegaraan ganda. Hal ini dilakukan dengan membebaskan visa serta izin masuk kembali.

“Hal ini menunjukkan pemerintah Indonesia peduli, mendengarkan dan memperhatikan aspirasi diaspora selama ini yang mengharapkan Indonesia dapat menerapkan dwi kewarganegaraan. Walaupun sepertinya berjalan perlahan, berliku, dan panjang, keputusan ini setidaknya memberikan angin segar bagi banyak diaspora Indonesia,” ujar Shandy kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Keputusan pemerintah Indonesia tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat Forum Diskusi Consular Talk di KJRI San Fransisco, Amerika Serikat, pada akhir Juni 2022.

Menurut Shandy, keputusan tersebut juga penting, mengingat besarnya potensi kontribusi yang dapat diberikan diaspora. Negara-negara seperti India dan Filipina juga sudah menyediakan jalan bagi diasporanya untuk dapat menjalani kehidupan, berinvestasi dan berusaha melalui pemberian status kewarganegaraan terbatas bagi eks warga negaranya.

“Indonesia tengah berusaha bangkit dari dampak pandemi yang panjang, solidaritas dari para diaspora Indonesia dapat sedikit banyak membantu proses pemulihan dengan memberikan peluang untuk menanamkan investasi dan berbisnis di Indonesia,” kata Shandy.

“Selain itu keputusan pemerintah ini menunjukkan keberpihakan, solidaritas sosial serta serta rasa kemanusiaan bagi masyarakat yang karena satu dan lain hal terpaksa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya,” tambah Shandy yang juga diaspora Indonesia di Inggris.

PSI yang memiliki kepengurusan perwakilan luar negeri di beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Hong Kong, Korea, Taiwan, Jepang, Qatar, Arab Saudi, Belanda, Jerman, Swiss, hingga Inggris terus secara aktif menyuarakan aspirasi diaspora Indonesia di negara masing-masing.

“Tidak hanya perihal dwi kewarganegaraan, tetapi isu-isu lain seperti pelayanan konsuler serta urusan kependudukan berupa penerbitan e-KTP, NIK, surat lahir, pernikahan, dan juga permasalahan perlindungan, bantuan hukum, penyaluran tenaga kerja hingga berbagai masalah pendidikan pelajar Indonesia di luar negeri tidak luput dari perhatian PSI,” kata Shandy.

Pemerintah, lanjut Shandy memang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sebaik-baiknya kepada WNI di luar negeri, melalui kantor-kantor perwakilan RI, baik KBRI maupun KJRI, termasuk memberikan fasilitas atau kemudahan bagi masyarakat yang ingin kembali maupun berkontribusi serta berinvestasi di Indonesia.

“Solidaritas sesama diaspora Indonesia harus terus digalakkan. Kader PSI siap mendengarkan suara masyarakat, bekerja dan bergerak bersama warga, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Shandy.

 

Sumber: https://www.beritasatu.com/news/950253/psi-visa-second-home-angin-segar-untuk-diaspora-indonesia

Recommended Posts