PSI Tolak Usul Anies Pidanakan Pelanggar Prokes, Apa Alasannya?

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memasukkan pasal pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Anggota Bapemperda DPRD dari Fraksi PSI Anthony Winza mengatakan pendekatan pidana itu tidak relevan digunakan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, pendekatan pidana itu masuk akal diterapkan pada awal pandemi tahun lalu.

“Di tengah kesulitan ekonomi akibat pembatasan-pembatasan dan semakin sempitnya pilihan yang mereka miliki, maka pendekatan teror menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidak tepat,” kata Winza saat pembahasan revisi Perda tersebut di DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).

Dengan demikian, Winza meminta Gubernur Anies dan jajarannya menggunakan kebijakan insentif bagi masyarakat yang mendukung program percepatan penanganan Covid-19. Salah satu contohnya, kata dia, dengan memberikan insentif minimal Rp150 ribu bagi masyarakat yang ikut divaksin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengambil opsi pemberian potongan pajak atau retribusi daerah bagi perusahaan yang dapat memastikan 85 persen karyawannya sudah divaksin dengan dosis lengkap. “Sudah seharusnya pendekatan yang dilakukan harus mencari win-win solution dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang bersedia untuk divaksin,” kata dia. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir mewakili Gubernur  Anies Baswedan dan membacakan Pidato Gubernur mengenai Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam rancangan revisi perda itu termasuk dua pasal baru yakni memberi kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang berulang melakukan kesalahan. “Perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” kata Ariza, Rabu (21/7/2021).

Sumber : https://jakarta.bisnis.com/read/20210722/77/1420654/psi-tolak-usul-anies-pidanakan-pelanggar-prokes-apa-alasannya

Recommended Posts