PSI Sesalkan Tuntutan 11 Tahun untuk Mantan Mensos Juliari Batubara

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan tuntutan 11 tahun penjara bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyatakan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa yang sepatutnya mengerti mengenai dampak korupsi terhadap bantuan sosial di masa pandemi.

“Terdakwa memiliki pengetahuan yang memadai tentang bergantungnya keselamatan calon penerima bansos ini terhadap setiap rupiah yang akan diterimanya. Dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Bimmo melalui penyataan tertulis, Kamis 29 Juli 2021.

Tuntutan 11 tahun penjara tidak merefleksikan harapan masyarakat dan keinginan negara untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan seefektif mungkin. “Setidaknya terdakwa diberikan pemberatan pidana. Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini,” lanjut Bimmo yang aktif membantu reformasi peradilan sebelum bergabung dengan PSI.

Bimmo menegaskan, “Perbuatan terdakwa dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi. Kita seharusnya bisa melewati masa-masa awal penyebaran Covid 19 ini dengan lebih tenang. Kita lihat sendiri betapa masyarakat pada saat itu sangat bisa menuruti himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah, selama kebutuhan pokoknya terpenuhi. Lalu, ketika penyimpangan saat itu tidak ditindak tegas, apakah yakin ini tidak terulang pada masa kini dan masa-masa mendatang?”

Bimmo juga menambahkan, hakim dapat berperan sebagai corong keadilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dengan memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. “Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat melihat betapa masyarakat sedang membutuhkan keadilan, sekecil apapun akan sangat berarti di masa sulit ini. Menurut kami, pemiskinan koruptor sangat tepat untuk diterapkan sebagai hukuman tambahan, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mau coba-coba.”

Pada 28 Juli 2021, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.

PSI berharap hukuman tambahan berupa pemiskinan juga diterapkan kepada semua yang terlibat dalam kasus ini, juga sebagai preseden bila terjadi kasus-kasus serupa di masa pandemi ini. “Apalagi bila jaksa sudah demikian yakin. Inilah saatnya negara menunjukkan kehadirannya di ruang persidangan untuk rakyat,“ tutup Bimmo.

Recommended Posts