PSI Minta DPRD DKI Bicara Soal Sanksi Tegas yang Terukur di Perda Covid-19

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, sepakat dengan usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Menurut dia, penindakan secara persuasif yang telah dilakukan selama satu tahun pandemi tak mampu membuat jera masyarakat.

“Jika pendekatan humanis atau pendekatan persuasif tidak berhasil, maka kita sebagai orangtua dari seluruh warga DKI harus mengambil langkah yang lebih tegas,” kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI yang digelar secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.

Viani menganggap sanksi persuasif yang berlaku selama ini tidak bekerja membuat masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Buktinya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kini meledak, begitu juga dengan angka kematian.

Para pengambil kebijakan, dia menuturkan, harus melindungi seluruh warga Jakarta. Viani menilai dewan tak perlu memperdebatkan perlu tidaknya revisi Perda Covid-19 itu.

Justru dewan seharusnya mempertajam usulan pemerintah DKI soal penambahan sanksi pidana dan kewenangan penyidikan. Menurut dia, DPRD perlu membahas bagaimana penindakan tegas yang terukur, spesifik, dan diawasi ketat.

“Intinya seharusnya kita fokus bagaimana membantu masyarakat kita, bukannya malah kita berdebat perlu tidak (Perda) dipertegas,” ujar anggota Bapemperda DPRD ini.

Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda 2/2020 yang saat ini berlaku juga dinilai tak membuat masyarakat jera.

Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD DKI tengah membahas usulan revisi tersebut.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1486197/psi-minta-dprd-dki-bicara-soal-sanksi-tegas-yang-terukur-di-perda-covid-19/full&view=ok

Recommended Posts