PSI Kecam Penyegelan Gereja GKPS di Purwakarta

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengecam penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PSI, Imelda Berwanty Purba pada hari Senin, 3 April 2023 dalam keterangan tertulis.

Imelda menekankan bahwa menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh negara. “Menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi,” tegas Imelda Purba.

Lebih lanjut Imelda menekankan bahwa seharusnya bupati sebagai seorang kepala daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun agama dan kepercayaannya. “Seorang kepala daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah,” lanjut Imelda.

Imelda mengingatkan bahwa tugas kepala daerah seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 adalah menerbitkan IMB rumah ibadah. “Bupati Purwakarta bisa menerbitkan izin sementara rumah ibadah. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, kedepankan dialog dan musyawarah untuk memperoleh IMB, bukan disegel,” lanjut Imelda.

“Kemerdekaan beragama dan beribadah sudah dijamin dalam konstitusi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Kejadian-kejadian intoleran keagamaan tidak boleh didiamkan dan dibiarkan terus terjadi. Didikan seperti apa yang akan kita tinggalkan kepada anak cucu kita jika perilaku intoleran terus dibiarkan?” pungkas Imelda yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak.

Pembiaran atas perilaku intoleran keagamaan akan menyuburkan bibit-bibit perpecahan dan berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.

Imelda juga mengingatkan kembali apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait hal ini beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah, termasuk kepada Dandim, Kapolres, Kapolda hingga Kejati, bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 yang adalah konstitusi tertinggi di atas semua peraturan yang ada di bawahnya. Jadi tidak boleh ada peraturan apapun, termasuk Peraturan Daerah/Instruksi Kepala Daerah ataupun kesepakatan warga yang bisa menghalangi hak beragama dan beribadah setiap warga masyarakat. Para pemimpin daerah ini justru harus proaktif melindungi semua umat beragama dalam beribadah. Jika ada yang mengalami kesulitan mengakses perizinan, justru harus dibantu, bukan malah dipersulit,” tegas Imelda yang juga pernah menerima penghargaan sebagai “Perempuan Berani Bersuara” dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Desember 2022.

Sebelumnya, beredar video viral diduga penolakan terhadap aktivitas ibadah jemaat GKPS Purwakarta yang dilakukan warga Desa Cigelam, Babakan Cikao, Purwakarta. Buntut dari penolakan warga itu adalah disegelnya bangunan yang biasa digunakan untuk ibadah oleh jemaat GKPS Purwakarta oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada 1 April 2023.

Recommended Posts