PSI Berduka dan Tuntut Keadilan bagi Adelina Lisao, Perlindungan PMI harus Ditingkatkan

“PSI berduka atas vonis tidak bersalah terkait meninggalnya Adelina Lisao. Ini sangat mencederai keadilan dan kemanusiaan,” ungkap Francine Widjojo, Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) bidang Ketenagakerjaan.

Adelina diselamatkan dari teras rumah majikannya pada Februari 2018 berkat pengaduan tetangga majikan Adelina, kemudian dibawa berobat, namun sehari kemudian Adelina meninggal di rumah sakit. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ditemukan dalam kondisi kurang gizi, wajah bengkak, hampir tidak bisa berjalan dengan luka-luka bakar di tangan dan kaki, serta ketakutan, yang diduga karena disiksa di rumah majikannya berlokasi di Bukit Mertajam, Malaysia. Dari hasil pemeriksaan post-mortem, sebab utama kematian Adelina adalah kegagalan organ-organ tubuh karena anemia yang diduga akibat kelalaian.

“Meninggalnya Adelina tragis. Miris dan sangat tidak wajar jika tidak ada yang bertanggung jawab atas kematiannya, apalagi ditemukan dalam kondisi luka-luka di rumah majikannya. Semoga pemerintah Indonesia dan Malaysia bisa bekerja sama lebih baik lagi dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI yang rentan eksploitasi,” imbuh Francine yang juga advokat di LBH PSI.

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia bulan April 2019 dan putusan Mahkamah Banding Malaysia bulan September 2020 memutuskan Ambika M. A. Shan, majikan Adelina, dianggap tak bersalah. Perkara ini diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) namun ditolak sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina. Putusan tersebut belum mempertimbangkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, baru terhadap permohonan Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA) yang meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Permohonan JPU ditolak dan hakim membebaskan terdakwa melalui putusan Discharge Amounting to Acquital (DAA).

Di Indonesia, aparat penegak hukum telah menjatuhkan penjara kepada para pelaku TPPO terhadap Adelina. Masing-masing dihukum enam tahun penjara yaitu Floran Tina Leoklaran, Jiter Jitriana Orias Benu, dan Sarifudin. Sedangkan Habel Pah dihukum tujuh tahun penjara.

Francine menambahkan, “PSI mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia yang telah mengambil tindakan tegas kepada para perekrut Adelina dan akan mengawal tuntutan perdata ganti rugi kematiannya. Ini menunjukkan pemerintah Indonesia serius menuntut keadilan bagi Adelina, memperjuangkan perlindungan bagi PMI, dan memberantas TPPO.”

Recommended Posts