PSI Apresiasi RUU PDP Masuk Paripurna DPR, Minta Draf Akhir Dibuka ke Publik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi DPR RI yang menjadwalkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk ke Rapat Paripurna untuk disahkan. Demikian disampaikan Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, Kamis (8/9/2022).

Sigit mengatakan, meskipun sempat tertunda selama dua tahun, akhirnya DPR dan Kementerian Kominfo RI punya niat baik untuk mengesahkan RUU yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini. “Dibandingkan negara-negara lain di ASEAN, kita sudah tertinggal bertahun-tahun dalam perlindungan data pribadi di Internet,” ujar Sigit.

Mandeknya pembahasan RUU PDP selama dua tahun disebabkan belum adanya kesepakatan antara DPR RI dan Kominfo, siapa yang akan bertanggung jawab menjadi otoritas pengawas perlindungan data pribadi. “Karena itu PSI meminta draf akhir RUU PDP dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi,” kata Sigit.

Masih menurut Sigit, selain sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga perlu memahami bagaimana Undang-undang ini mampu melindungi data pribadi di dunia digital. “Para penggiat hukum dan penggiat keamanan siber di Indonesia perlu mempelajari dan memahami draf final yang akan diajukan ke paripurna,” ujarnya.

PSI mengingatkan, RUU PDP dirancang bersamaan dengan Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mungkin saja ada pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutakhir di dunia keamanan siber. “Draf awal saat mulai dirancang setidaknya sudah berumur lebih dari enam tahun,” ungkap Sigit. “Kalau kita cari di Internet, yang ada draf RUU PDP tertanggal 6 Desember 2019 yang diajukan Kominfo ke DPR tiga tahun silam. Belum ada draf terbaru hasil pembahasan di DPR, ” tambahnya lagi.

PSI menilai publik perlu tahu hal-hal apa saja yang diubah oleh DPR hingga memerlukan waktu lebih dari dua tahun untuk membahasnya. “Namun secara umum kita boleh bersyukur karena sebentar lagi akan ada Undang-undang yang melindungi data pribadi kita. Apalagi selama beberapa bulan terakhir data pribadi Warga Negara Indonesia bukan lagi mengalami kebocoran, tapi sudah jebol di sana-sini dan menyebar luas di internet,” tutup Sigit.

Recommended Posts