[vc_row][vc_column][vc_column_text]Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sedang mengembangkan struktur kepengurusan ke luar Indonesia dengan membentuk Dewan Pengurus Luar Negeri yang berbasis kota di suatu Negara.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Syarat Pokok:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Anggota Partai Solidaritas Indonesia.
  3. Memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu.
  4. Bermukim di luar negeri.
  5. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan menjadi Pengurus.

Kewajiban:

  1. Membentuk struktur berdasarkan kota tempat tinggal.
  2. Struktur terdiri dari satu (1) orang Ketua, satu (1) orang Sekretaris dan satu (1) orang Bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan minimal 30% perempuan.
  3. Menyebarluaskan DNA PSI kebajikan dan keragaman, yang diejawantahkan menjadi anti korupsi dan anti intoleransi.
  4. Aktif mencari anggota.
  5. Aktif memantau kebijakan publik di negara tempat tinggal yang bisa diterapkan di Indonesia.
  6. Memberi masukan kepada DPP PSI terkait kebijakan publik di negara tempat tinggal.
  7. Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Hak :

  1. Mendapatkan kartu anggota dan atribut PSI
  2. Mewakili PSI di forum internasional

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_btn title=”Isi Formulir” style=”flat” color=”danger” i_icon_fontawesome=”fa fa-pencil-square-o” css_animation=”lightSpeedIn” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fpsi.id%2Fv3%2Fpengajuan-kepengurusan-psi-luar-negeri%2Fe-formulir%2F|||”][/vc_column][/vc_row]