[vc_row][vc_column][vc_column_text]Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sedang mengembangkan struktur kepengurusan ke luar Indonesia dengan membentuk Dewan Pengurus Luar Negeri yang berbasis kota di suatu Negara.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Syarat Pokok:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Anggota Partai Solidaritas Indonesia.
- Memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu.
- Bermukim di luar negeri.
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan menjadi Pengurus.
Kewajiban:
- Membentuk struktur berdasarkan kota tempat tinggal.
- Struktur terdiri dari satu (1) orang Ketua, satu (1) orang Sekretaris dan satu (1) orang Bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan minimal 30% perempuan.
- Menyebarluaskan DNA PSI kebajikan dan keragaman, yang diejawantahkan menjadi anti korupsi dan anti intoleransi.
- Aktif mencari anggota.
- Aktif memantau kebijakan publik di negara tempat tinggal yang bisa diterapkan di Indonesia.
- Memberi masukan kepada DPP PSI terkait kebijakan publik di negara tempat tinggal.
- Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Hak :
- Mendapatkan kartu anggota dan atribut PSI
- Mewakili PSI di forum internasional
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_btn title=”Isi Formulir” style=”flat” color=”danger” i_icon_fontawesome=”fa fa-pencil-square-o” css_animation=”lightSpeedIn” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fpsi.id%2Fv3%2Fpengajuan-kepengurusan-psi-luar-negeri%2Fe-formulir%2F|||”][/vc_column][/vc_row]