Membangun Partai Politik yang Adil dan Beradab

Oleh: Jeffrie Geovanie

Saat kolom ini ditulis, semua partai politik sedang sibuk menghadapi verifikasi faktual agar tidak tereliminasi sebelum benar-benar berlaga di arena pemilihan umum (pemilu). Kontestan yang kalah dalam suatu kompetisi pasti akan merasa kecewa, atau bahkan sakit hati. Tapi, tentu akan merasa lebih sakit lagi jika dinyatakan kalah sebelum bertanding.

Oleh karena itulah, dengan segala upaya, semua partai politik yang sudah dinyatakan lolos secara administratif—yang lama maupun yang baru, termasuk yang namanya baru padahal partai lama—berupaya memenuhi tuntutan verifikasi faktual untuk bisa dinyatakan layak mengikuti pemilu. Sebagai bagian dari proses pelembagaan demokratisasi, upaya partai-partai ini patut kita apresiasi.

Tapi, di luar kesiapan formal administratif dan faktual, yang juga penting bagi partai politik adalah mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari infrastruktur politik yang adil dan beradab. Mengapa demikian? Karena apa yang tergambang dalam infrastruktur politik akan tercermin dalam suprastruktur politik.

Agar tidak salah paham, yang dimaksud dengan infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik—atau lembaga-lembaga yang gerakannya memiliki implikasi politik—yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, contohnya partai politik, ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan yang sejenisnya.

Sedangkan suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang berada dalam pemerintahan dan menjadi bagian dari lembaga negara yang secara formal diatur dalam undang-undang, contohnya lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Jika ada pertanyaan, bagian mana dulu yang harus kita perbaiki, infrastruktur atau suprastruktur? Ini mirip dengan pertanyaan mana yang lebih dulu antara ayam dan telor. In put suprastruktur politik pada umumnya berasal dari infrastruktur politik. Tapi, out put dari suprastruktur politik antara lain adalah aturan main yang mengatur infrastruktur politik. Jadi, seperti struktur yang melingkar, saling mempengaruhi satu sama lain.

Ada dalil yang sudah taken for granted bahwa pemimpin berasal dari dan untuk rakyat. Atau semua berasal dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat. Oleh karena itu, ada pula dalil yang mengatakan bahwa pemimpin adalah cermin dari rakyat. Artinya, bagaimanapun, wajah para pemimpin saat ini pada hakikatnya merupakan gambaran dari wajah rakyat pada umumnya.

Tapi, alangkah tidak bijaknya jika ada pemimpin yang berbuat salah lantas mengembalikan kesalahan pada rakyat yang memilihnya. Meskipun pemimpin adalah cermin dari rakyatnya, bukan berarti kesalahan pemimpin berasal dari kesalahan rakyat. Menyalahkan rakyat adalah tindakan yang tabu bagi seorang pemimpin.

Oleh karena itu, secara pribadi saya lebih cenderung mengatakan, untuk memperbaiki suprastruktur politik, harus terlebih dahulu memperbaiki infrastrukturnya. Karena, dari in put yang baiklah kita bisa berharap pada out put yang lebih baik.

Jika kita berharap realisasi dari sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, maka muara itu tidak akan terwujud sebelum kita memperbaiki hulunya. Salah satu hulu dari “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah keberadaan partai politik.

Mengapa partai politik? Karena, di negara demokrasi, fungsi utama partai politik adalah: (1) sebagai sarana komunikasi politik; (2) sebagai sarana sosialisasi politik; (3) sebagai sarana rekrutmen politik; dan (4) sebagai sarana pengatur konflik (Miriam Budiardjo, 2008: 405-9). Semua fungsi ini menjadi hulu dari semua aktivitas politik yang bermuara pada tujuan negara demokrasi.

Ambil satu contoh, fungsi ketiga sebagai rekrutmen politik. Ini erat kaitannya dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik secara internal (partai politik) maupun secara eksternal, yaitu kepemimpinan nasional yang lebih luas. Segenap anggota legislatif yang memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan undang-undang, hampir semuanya berasal dari partai politik.

Undang-undang adalah aturan main yang menentukan ke mana arah suatu negara akan bermuara. Siapa pun yang memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan undang-undang harus memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan cita-cita negara demokrasi. Dalam konteks Indonesia, cita-cita itu tertuang dalam pembukaan konstitusi (UUD 1945).

Partai politik memiliki tanggung jawab yang besar dalam merekrut dan menempatkan kader-kader terbaik bangsa untuk mengisi lembaga-lembaga negara, terutama lembaga legislatif. Karena, undang-undang yang baik akan lahir dari para legislator yang baik.

Untuk merealisasikan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dibutuhkan serangkaian undang-undang yang konstruktif bagi terciptanya kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil dan beradab. Oleh karena itulah, membangun partai politik yang adil dan beradab adalah keniscayaan dalam suatu negara demokrasi.

http://jeffriegeovanie.com
Anggota MPR RI 2014-2019

Sumber

Recommended Posts