Maraknya Hewan Disiksa demi Konten, PSI Prihatin dan Minta Sanksi Penganiayaan Hewan di RUU KUHP Diperberat

Kasus-kasus penganiayaan hewan kembali marak. Terbaru adalah unggahan pembunuhan kucing hamil untuk konsumsi di Bengkulu demi menambah jumlah follower dan pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam siswa di bawah umur yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diamankan kepolisian setempat dan dalam proses mediasi karena diduga membunuh dan mengkonsumsi kucing peliharaan.

Tak hanya itu, rangkaian kekejian penyiksaan dan mutilasi terjadi di Tasikmalaya terhadap sejumlah bayi monyet ekor panjang dan lutung. Penyiksaan satwa dilindungi tersebut didokumentasikan kemudian dijual Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per video dan diketahui telah berlangsung 12 kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2022.

“PSI prihatin atas maraknya penganiayaan hewan, apalagi sampai sengaja dipertontokan di media sosial. Ini sungguh mencoreng nama Indonesia yang baru-baru ini viral dalam upaya melindungi dan menyejahterakan hewan dengan melepaskan tiga lumba-lumba hidung botol kembali ke laut lepas,” ungkap Francine Widjojo, Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Perlindungan Hewan dalam keterangan tertulisnya 16 September 2022.

Padahal Indonesia disinyalir sedang berupaya lebih dalam memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan hewan. Salah satunya adalah melarang atraksi lumba-lumba sejak tahun 2020 karena merupakan bentuk eksploitasi hewan. Dan baru-baru ini jagat medsos diramaikan berita bahagia di Bali atas dilepaskannya ketiga lumba-lumba hidung botol tersebut setelah bertahun-tahun dikurung untuk hiburan sirkus keliling.

Upaya melindungi dan menyejahterakan hewan tersebut perlu ditunjang dengan memberikan efek jera pada pelaku penganiayaan hewan. Dalam draf RUU KUHP Juli 2022, penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian hanya diancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan sanksi ini dirasa masih terlalu ringan oleh PSI.

“Sanksi pidana dalam RKUHP penting dan perlu diperberat dalam hal penganiayaan hewan yang bukan satwa dilindungi. Setidaknya 5 tahun penjara seperti yang juga diterapkan di Amerika dan Inggris,” imbuh Francine yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI.

Recommended Posts