Mahkamah Agung Berulang Tahun, PSI Pertanyakan Komitmen Melawan Korupsi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengucapkan selamat ulang tahun ke-76 kepada Mahkamah Agung RI, seraya berdoa agar MA dapat menjadi panglima dalam penegakan hukum di Indonesia yang akhir-akhir ini sering melukai rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya, PSI mempertanyakan rentetan hukuman ringan bagi koruptor yang dijatuhkan oleh pengadilan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung.

“Sulit untuk menerima kenyataan bahwa sepanjang 2020 saja, ada hampir 1300 orang terdakwa kasus korupsi dengan total kerugian negara 56,7 Triliun. Yang mengherankan, rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada setiap koruptor adalah 3 tahun 1 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti tidak sampai 20 Triliun totalnya untuk semua terdakwa tersebut, “ demikian papar Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Agustus 2021.

PSI melihat MA merupakan benteng terakhir yang diharapkan rakyat untuk menghadirkan kabar baik dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi. Rendahnya rata-rata vonis koruptor harus dijadikan bahan evaluasi khusus dan dituangkan dalam kebijakan yang berpihak pada pemberantasan korupsi. “Peluangnya sangat terbuka, karena Ketua MA pada saat ini dikenal progresif dan mengerti benar masalah pengawasan. Keberpihakan pada pemberantasan korupsi bisa menjadi legacy beliau selain kemajuan di bidang teknologi informasi,” lanjut Bimmo.

Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Joko Widodo mengapresiasi mengapresiasi perluasan penerapan pengadilan elektronik atau e-court dan e-litigation yang telah mampu mempercepat penanganan perkara dan melayani publik secara lebih aman di masa pandemi.

Bimmo menyatakan e-court merupakan salah satu pencapaian termaju dari Mahkamah Agung. Dalam beberapa segi, penerapan sistem ini menyejajarkan MA dengan peradilan di negara-negara maju. “Tentunya juga memberikan kita harapan, karena membuktikan MA memiliki kemauan politik untuk berubah menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.”

Namun Bimmo mengingatkan modernisasi peradilan tidak cukup untuk membenahi integritas dan menjaga marwah peradilan. Mahkamah Agung harus keluar dari zona nyaman dan mengambil alih kendali dalam sistem peradilan. Dengan demikian, Kemandirian Badan Peradilan dapat terwujud. “Fiat justitia ruat caelum, tegakkan Keadilan walau langit runtuh. MA harus kembali kepada khittahnya sebagai tuan rumah bagi keadilan dan menjadi panglima dalam penegakan hukum. Jangan biarkan siapapun mempermainkan keadilan bila telah berada dalam rumahnya,” tutup Bimmo.

19 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang lahir terpaut 2 hari dengan Kemerdekaan RI. Tema HUT Ke- 76 Mahkamah Agung RI: “Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi.”

Recommended Posts