Legislator PSI: Pentingnya Perda Jogja Smart Province untuk Transformasi Digital dan Society 5.0

 

Society 5.0 (Masyarakat 5.0 ) merupakan konsep dimana menghadirkan teknologi yang dapat mengintegrasikan dunia maya dengan kehidupan fisik secara seimbang untuk dapat meningkatkan dan menyeimbangkan kemajuan teknologi, ekonomi dan juga untuk menyelesaikan permasalahan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Negara maju, berlomba-lomba untuk menghadirkan teknologi yang dapat membantu dan mempermudah kehidupan manusia diberbagai kegiatan yang dilakukan.

Implementasi teknologi terkini diberbagai sektor terus dilakukan sebagai usaha untuk mencapai kesejahteraan warganya.

Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM., anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia menyatakan, bahwa perkembangan information and communications technology (ICT) membawa pengaruh drastis bagi kehidupan masyarakat dan industry disegala sektor.

Pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu faktor akselerasi percepatan pemanfaatan information and communications technology di nyaris semua negara termasuk di Indonesia.

Menurutnya, dalam rentang waktu yang cukup pendek, Indonesia mengalami peningkata penggunaan internet yang sangat significant.

“Sebelum pendemik tercatat 175 juta penduduk Indonesia mengakses internet dan saat ini tercatat lebih dari 220 juta penduduk Indonesia sebagai active users pengguna internet,” kata Stevanus, Sabtu (11/6/2022).

Terobosan progressive pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditambahkannya, mempengaruhi berbagai kehidupan masyarakat baik itu ekonomi, social, budaya, bahkan pada ranah politik.

“Transformasi digital berhubungan dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi (digital) dalam semua aspek kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Dr. R. Stevanus juga menyampaikan, ide tentang business model seperti sharing economy yang dahulu terhambat oleh kondisi infrastruktur jaringan teknologi, beberapa tahun terakhir dengan adanya perkembangan ICT permasalahan tersebut telah hilang dan saat ini ide-ide business yang mendistrupsi bisnis konvensional terus bertumbuh dan berkembang.

Kondisi ini mendukung proses Transformasi digital diberbagai negara termasuk di Indonesia. Transformasi digital menghasilkan nilai-nilai baru dan menjadi dasar strategi yang dilakukan oleh industry di banyak negara di dunia.

“Transformasi digital tidak bisa dihindari. Adaptasi dan mengimplementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di berbagai sektor secara bertahap diharapkan segera dilakukan semua pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” tambahnya.

Selanjutnya Dr. R. Stevanus menyampaikan, DIY sebagai wilayah dengan predikat terbaik dalam literasi digital di Indonesia, menggambarkan secara umum potensi yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dapat melakukan percepatan transformasi digital di berbagai sektor yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bonus demograsi di Indonesia juga menjadi bagian potensi yang terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dapat dimanfaatkan.

“Usaha untuk mendorong transformasi digital dilakukan bertahap jika tidak bisa dikatakan sebagai usaha partial yang belum terintegrasi secara efektif. Beberapa program kegiatan seperti pengembangan aplikasi, pengembangan usaha mengintegrasikan data, serta pembangunan infrastruktur dilakukan di DIY di Pemda DIY, Pemkot, dan Pemkab,” terang Dr. R. Stevanus.

Dr. R. Stevanus menegaskan, bahwa percepatan pemanfaatan ICT di DIY terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Rencana aksi jogja smart province sebagai salah satu bentuk rencana yang sistematis mendukung percepatan tersebut. Namun demikian menurut beliau, Daerah Istimewa Yogyakarta masih perlu adanya perda yang lebih sesuai untuk menunjang rencana aksi jogja smart province.

Perda Daerah Istimewa Cerdas (Perda Jogja Smart Province) sudah seharusnya dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Ekosistem digital yang ada di DIY nampak menantikan adanya terobosan adanya perda jogja smart province. Usulan perda jogja smart province telah diusulkan oleh saya beberapa tahun lalu sebagai upaya untuk menghadirkan payung hukum yang lebih baik dalam rangka untuk mempercepat proses transformasi digital sebagai suatu tuntutan jaman di era digital dimana distrupsi digital selalu muncul di tengah masyarakat,” tambah Dr. R. Stevanus

Diprediksi dengan adanya perda jogja smart province, DIY dapat memanfaatkan momentum berkembangnya transformasi digital dan terbentuknya Society 5.0 DIY setelah badai pandemic covid-19 menghantam DIY untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Dr. R. Stevanus mencontohkan pemanfaatan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyedia penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di pasar tradisional, seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Data Bank Indonesia yang menunjukan tingkat pertumbuhan penggunaan QRIS di DIY tumbuh sangat pesat. QRIS di DIY tahun 2021 telah mencapai 351 ribu pengguna baru.

“Hal ini mencerminkan bahwa Literasi Digital warga di DIY sangat baik. Sebagai bentuk bahwa society 5.0 sebenarnya di DIY dalam proses terbentuk,” terangnya.

“Saya juga berharap, proses natural yang terjadi di masyarakat juga didukung oleh pemerintah agar momentum perbaikan yang terjadi di DIY pasca pandemik tidak lepas begitu saja,” pungkas Dr. R. Stevanus.

 

Sumber: https://rri.co.id/yogyakarta/teknologi/1489872/anggota-dprd-diy-pentingnya-perda-jogja-smart-province-untuk-transformasi-digital-dan-society-5-0-di-diy

Recommended Posts