Keberatan Revisi Perda Covid-19, PSI: DKI Sibuk Cari Kesalahan Rakyat

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta keberatan dengan usul revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 untuk memperberat sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan dan memberikan kewenangan menyidik kepada Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana menilai, revisi Perda Covid-19 ini seolah-olah melempar tanggung jawab penyebaran virus Corona kepada rakyat dan pelaku usaha.

“Prinsipnya, jangan sampai Pemerintah DKI mengabaikan tanggung jawabnya sendiri dan malah sibuk mencari kesalahan rakyat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juli 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan revisi Perda 2/2020 kepada dewan. Anies memasukkan dua pasal baru, yakni 28A dan 32A. Pasal 28A mengatur kewenangan penyidikan oleh pegawai negeri sipil (PNS) pada Satpol PP.

Pasal 32A mengatur sanksi berupa pidana kurungan atau denda jika masyarakat mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Pengulangan pelanggaran ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari individu, perkantoran, hingga pelaku usaha lainnya.

Menurut Justin, PSI khawatir Satpol PP menyalahgunakan wewenangnya jika bertindak sebagai penyidik. Selain itu, pedagang kecil berpotensi mendapatkan denda tinggi.

Pemerintah seharusnya mengerjakan tanggung jawab secara maksimal guna menekan penyebaran Covid-19. Misalnya, memaksimalkan 3T, mengantisipasi membeludaknya fasilitas kesehatan, menyiapkan tempat isolasi terpusat, dan vaksinasi yang lebih menyeluruh. “Tidak manusiawi jika tindakan Pemerintah DKI hanya mengejar dan menghukum rakyat dan pelaku usaha.”

Dewan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) antara legislatif dan eksekutif di ruang rapat Lantai X Gedung DPRD pada Senin, 19 Juli 2021. Usul revisi Perda 2/2020 dibahas dalam rapat ini. Justin menyampaikan keberatan partainya.

Rapat tentang revisi Perda Covid-19 itu berlanjut hari ini. Dewan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Anies Baswedan.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1485535/keberatan-revisi-perda-covid-19-psi-dki-sibuk-cari-kesalahan-rakyat/full&view=ok

Recommended Posts