Jelang Putusan, PSI Sumut Harap Hakim Batalkan SK Gubsu tentang Proyek Jalan dan Jembatan Rp 2,7 T

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali melanjutkan sidang gugatan permohonan pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Sumatera Utara terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun, Kamis (28/7/2022).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Baherman SH MH kali ini beragendakan penyerahan kesimpulan (konklusi) secara E-Court (aplikasi E-Court Mahkamah Agung) tanpa harus dihadiri para pihak di gedung PTUN Medan di Jalan Bunga Raya Kota Medan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Kamis (28/7/2022) diketahui bahwa persidangan gugatan dengan nomor perkara : 45/G/2022/PTUN MDN yang diajukan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) wilayah Sumut HM Nezar Djoeli ST dan Delia Ulpa selaku penggugat melawan Gubernur Sumatera Utara selaku tergugat, telah 7 kali digelar hingga hari ini sejak didaftarkan pada 20 April 2022 di PTUN Medan.

Sidang pertama kali digelar pada Kamis 9 Juni 2022 yang lalu. Adapun agenda sidang yang telah dilalui adalah, sidang pertama penyerahan gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya Rio Darmawan Surbakti kepada tergugat. Selanjutnya sidang kedua pada Kamis 16 Juni 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat. Pada 23 dan 30 Juni 2022 sidang ketiga dan keempat dengan agenda replik dan duplik dari kedua pihak. Keempat sidang ini digelar secara E-Court.

Lalu sidang kelima dan keenam digelar pada 7 dan 14 Juli 2022 dengan agenda sidang bukti dan tambahan bukti para pihak. Sidang kelima dan keenam digelar secara hadir langsung ke muka persidangan. Dan terakhir hari ini dengan agenda kesimpulan. Sementara persidangan agenda putusan terhadap gugatan itupun ditunda hingga 2 pekan mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Rio Darmawan Surbakti saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan via aplikasi Mahkamah Agung tersebut ke majelis hakim tanpa hadir ke gedung PTUN Medan.

“Hari ini sidangnya beragenda penyerahan kesimpulan atau konklusi. Penyerahan itu lakukan melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung. Dan kami sebagai penggugat telah menyerahkan itu tadi pagi,” ucap Rio saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Ditanya soal isi kesimpulan pihak penggugat dalam perkara ini yang dituangkan dalam konklusi, Direktur LBH PSI Sumut ini mengatakan bahwa pada intinya isi dari kesimpulan mereka adalah tetap berdasarkan kepada gugatan. Yakni penerbitan SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara dianggap cacat hukum.

“Penerbitan SK tersebut menurut kami bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No.27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” urai Rio.

Selain itu, selama proses pembuktian dipersidangan, penggugat mengaku apa yang mereka duga selama ini ternyata benar adanya. “Ternyata apa yang kami duga selama ini, ternyata benar bahwa penerbitan SK yang akhirnya menjadi dasar dimulainya proyek senilai Rp2,7 T ini tidak melalui proses mekanismen yang harusnya dilaksanakan,” urai Rio.

Sebagai contoh, lanjutnya, pada sidang pembuktian, pihak tergugat tidak ada mengajukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bukti dipersidangan. Sementara penggugat ada mengajukan dokumen KUA-PPAS tahun 2020 untuk dianggarkan di tahun 2021 sebagai bukti surat.

“Dalam proses penganggaran, mekanismenya harus melalui KUA-PPAS dan harus ada peraturan daerah sebagai payung hukum. Sementara dari dokumen KUA-PPAS, kita tidak lihat ada pembahasan terkait tahun jamak yang dilaksanakan ini. Sudah begitupun, seharusnya kriteria kegiatan Tahun Jamak ini juga harus ada peraturan daerahnya. Tapi pada pembuktian di persidangan kemarin, kita ajukan perdanya, memang tidak ada disitu pembahasan kegiatan tahun jamak. Jadi proyek Rp 2,7 T ini semacam hanya berdasarkan nota kesepahaman saja antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD  Sumut,” pungkasnya.

Justru harusnya bila hendak melaksanakan sebuah proyek dengan anggaran megabesar seperti Rp 2,7 T ini, lanjut Rio seharusnya lebih mematangkan dalam proses penganggarannya agar tidak ada penyalagunaan yang dikuatirkan kedepannya.

Atas itulah, Rio berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa berupa : Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa SK Gubernur Sumut itu.

 

Sumber: https://www.apacerita.id/2022/07/jelang-putusan-psi-sumut-harap-hakim.html

Recommended Posts