Ingin Laporkan Kominfo Imbas Kebijakan Blokir? PSI Buka Kanal Aduan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka kanal aduan dari pihak yang merasa dirugikan akibat pemutusan secara sepihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dilakukan Kementerian Kominfo.

Hal itu disampaikan eks politikus PSI Rian Ernest lewat akun Twitternya, @rianernesto, Minggu 31 Juli. Dia mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan bisa lapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI.

“Teman-teman yang merasa dirugikan dengan tindakan pemerintah, bisa mengadu ke LBH PSI @psi_id,” ujar Rian.

Lebih detail, Rian menjelaskan tentang kanal aduannya. Dia memberikan link online yang dapat diakses terbuka masyarakat dengan lebih dahulu mencantumkan identitas diri.

Selain itu, link itu juga meminta laporan dilengkapi dengan rincian peristiwa yang dirugikan akibat pemblokiran Kementerian Kominfo. Termasuk mengunggah file pelengkap terkait kerugian yang dialami.

“Via https://lbh.psi.id/form-bantuan-hukum/,” tuturnya.

Rian mengatakan, LBH PSI akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kerugian yang dialami akibat pemblokiran 8 PSE, yaitu Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com dan Paypal.

“Kami sedang menelisik blokir yang dilakukan oleh @kemkominfo,” tandasnya.

Terkini, Kementerian Kominfo membuka pemblokiran Paypal sementara atas konsekuensi platform tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Upaya itu dilakukan Kementerian Kominfo agar pengguna Paypal di Tanah Air dapat melakukan migrasi dana.

PayPal merupakan layanan pengiriman dana dari dan keluar negeri. Biasanya platform ini digunakan pekerja lepas atau konten kreator yang bekerja dengan perusahaan asing.

 

Sumber: https://voi.id/berita/196245/ingin-laporkan-kominfo-imbas-kebijakan-blokir-psi-buka-kanal-aduan-buka-kemungkinan-langkah-hukum

Recommended Posts