Hapuskan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi

Juru Bicara DPP PSI, Ade Armando, meminta istilah pribumi dan non-pribumi dihapuskan bukan saja dalam percakapan, tapi juga sejak dalam pikiran (mindset).

“Kita harus berhenti menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi. Bukan saja berhenti menggunakan istilah itu, tapi juga menghapusnya sama sekali dari mindset kita,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Mei 2023.

Lebih jauh Ade menuturkan, di Indonesia tidak ada istilah kaum pribumi dan bukan pribumi. Juga tidak boleh menganggap etnis Tionghoa sebagai bukan pribumi.

Maka, sudah seharusnya tidak boleh lagi ada kebijakan yang mendiskriminasi mereka yang dilabelkan bukan pribumi.

Pegiat media sosial itu pun mengingatkan, ada Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi yang dikeluarkan Presiden Habibie.

Selain Inpres tersebut, juga sudah ada undang-undang yang mengatur penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Sejak jatuhnya rezim Soeharto, sudah ada instruksi Presiden yang memerintahkan dihapuskannya istilah Pribumi dan Non Pribumi. Juga sudah ada Undang Undang No 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” lanjut dia.

Jadi, penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi menyulut sentimen antar-anak bangsa.

Tapi menurut Ade, masih ada segelintir tokoh politik yang menggunakan kedua istilah tersebut untuk menarik simpati publik, seperti yang dilakukan Anies Baswedan dalam pidato kemenangan Pilgub DKI 2017.

“Sayangnya pimpinan daerah seperti Anies Baswedan masih menyebut kemenangannya pada Pilgub DKI 2017 sebagai kemenangan pribumi dan masih ada kebijakan di daerah tertentu yang melarang warga bukan pribumi memiliki tanah,” terang Ade.

“Kita harus hilangkan istilah dan gagasan pribumi dan nonpribumi. Indonesia adalah Satu. Semua Etnis setara,” tandasnya.

Recommended Posts