DPD PSI Surabaya Bakal Lindungi Whistleblower dan Korban Pungli

Terkuaknya beberapa kasus pungutan liar di lingkungan birokrasi Pemkot Surabaya, Ketua DPD PSI Surabaya Erick Komala angkat bicara. Erick mengeluarkan surat perintah (SP) yang ditujukan kepada seluruh kader partai yang dipimpin Giring Ganesha selaku ketua umum itu.

SP itu berisi imbauan kepada seluruh kader PSI untuk melindungi whistleblower (pelapor) pungli. Erick mengatakan, SP itu menjadi bukti jika pihaknya mendukung penuh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberantas pungli.

Erick menyebutkan, DPD PSI Surabaya akan memberikan pendampingan hukum gratis bagi whistleblower dan korban pungli. Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika mengetahui ada pungli.

”Masyarakat akan dilindungi seperti apa yang dikatakan wali kota yang meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perlindungan kepada saksi korban,” terang Erick.

Terpisah, legislator PSI yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mendukung penuh langkah tegas Wali Kota Eri Cahyadi terkait pemberantasan pungli di sektor layanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya.

”PSI sendiri merupakan partai anti korupsi, jadi apa yang dilakukan Wali Kota Surabaya itu sesuai dengan garis partai kami. Yakni memberantas praktik pungli yang bisa menyuburkan korupsi,” ujar Josiah.

Menurut dia, peran aktif masyarakat dalam melaporkan pungli sangat penting. Sebab, tanpa peran aktif masyarakat, pemberantasan pungli di sektor layanan publik akan sia-sia.

”Jika perlu pasang banner di setiap ruang layanan publik di Surabaya, jika ada yang melakukan pungli segera laporkan di nomor sekian. Tapi pastikan kerahasiaan pelapor, jadi keamanan warga terjaga dengan baik,” tambah Josiah.

Ketua Badan Pembentukan Perda itu mengklaim bahwa banyak masyarakat Surabaya yang ingin melaporkan pungli di sektor layanan publik. Namun, masyarakat khawatir soal keamanan dan takut terkena intimidasi.

”Kami akan berkoordinasi dengan ketua DPD PSI Surabaya agar melibatkan kader dalam melindungi warga yang menjadi korban pungli,” sambung Josiah.

Pada 3 Februari lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memeriksa tiga korban pungli dengan modus penerimaan tenaga outsourcing (OS). Kasus tersebut diseret ke meja Kejari Surabaya pada 30 Januari.

Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, para korban sudah menyetorkan sejumlah uang Rp 39 juta kepada pelaku. ”Kami masih terus melakukan pendalaman kembali,” terang Khristiya Lutfiasandhi.

 

Sumber: https://www.jawapos.com/surabaya/09/02/2023/dpd-psi-surabaya-bakal-lindungi-whistleblower-dan-korban-pungli/

Recommended Posts