Cegah Praktik Mafia Tanah di Palangka Raya, Anggota DPRD dari PSI Imbau Pembeli Cek Status Tanah dengan Teliti

Untuk mengurangi praktik mafia tanah di Kota Palangka Raya, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mengingatkan, bagi yang melakukan transaksi jual-beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, serta menjamin status tanah benar-benar aman 100%, tidak dalam kondisi bermasalah/sengketa.

“Jika ke depan ada sengketa dalam pembelian tanah, penjual bertanggung jawab secara penuh sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku di NKRI. Pentingnya ini diterapkan guna mengurangi adanya praktik mafia tanah di Kota Cantik Palangka Raya,” kata legislator dari PSI tersebut.

 

Baca selengkapnya di  https://kalteng.co/palangka-raya/dprd-kota-palangkaraya/hindari-praktik-mafia-tanah-ingatkan-teliti-sebelum-membeli/  

Recommended Posts