Buruh Demo Perppu Cipta Kerja: PSI: Itu Hak Konstitusional

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023) hari ini. Dalam aksinya, buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Menurut PSI, aksi unjuk rasa tersebut merupakan hak buruh yang dilindungi oleh undang-undang.

“Soal aksi buruh, kita menghormati hak konstitusional peserta aksi untuk mengekspresikan sikap politiknya di ruang publik,” ujar Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

Bimmo menilai poin-poin keberatan buruh juga bisa menjadi catatan pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan Perppu Cipta Kerja ketika sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja. Menurut dia, sembilan poin tuntutan buruh bisa menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR.

“Poin-poin substantif yang menjadi keberatan harus menjadi perhatian pemerintah dan catatan bagi pembuat undang-undang ketika nanti berniat untuk melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja mendatang,” katanya.

Meski demikian, Bimmo menegaskan PSI sudah firm mendukung Perppu Cipta Kerja tersebut. Bagi PSI, kata dia, Perppu itu menjadi solusi tepat dan aksi gerak cepat pemerintah mengantisipasi kegentingan ekonomi 2023.

“Akibat putusan MK tahun 2021, beberapa peraturan pelaksana tertunda dan pemerintah sulit bergerak membuat kebijakan strategis,” ungkap Bimmo.

Baca selengkapnya di: https://www.beritasatu.com/news/1017811/respons-psi-soal-unjuk-rasa-buruh-tolak-perppu-cipta-kerja

Recommended Posts