Usulkan Angket KPK, DPR Dianggap Ketakutan
DPR memutuskan untuk membahas hak angket KPK di rapat paripurna besok. Terus digulirkannya hak angket terhadap KPK ini dinilai sebagai bentuk kekhawatiran anggota DPR terhadap kasus e-KTP yang banyak menyeret nama anggota dewan.
“Pasti ada ketakutan dari DPR karena mungkin itu kawan mereka, mungkin ada persinggungan dengan mereka. Saya menduga, apakah terjadi atau tidak,” ungkap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/4/2017).
Penggalangan dukungan hak angket dari Komisi III DPR karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat di-BAP disebutnya tidak signifikan. Menurut pria yang akrab disapa Toni ini, DPR seharusnya menunjukkan mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, bukan malah seperti hendak ‘diberedel’.
“Itu nggak relevan. Mestinya hak angket tidak perlu. Saya tidak setuju kalau KPK justru diperlemah posisinya. Yang perlu dilakukan menurut saya, justru memperkuat KPK supaya lembaga ini bisa bekerja lebih efektif, lebih efisien, membuat orang kapok korupsi,” kata dia.
PSI berharap agar KPK tak gentar mengungkap mega-korupsi kasus e-KTP. Meski ada sandungan hak angket dari DPR, KPK disebut harus tetap bekerja secara profesional dan tidak terganggu dengan berbagai intervensi yang ada.
“Dengan segala upaya untuk ungkap dalang atau yang terlibat. Kasus e-KTP harus diselesaikan dan diungkap,” tegas Toni.
Hak angket ini disuarakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK pada Rabu (19/4) dini hari. Saat itu Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam namun KPK bergeming.
Usulan hak angket KPK oleh Komisi III DPR sudah dibacakan di rapat paripurna pagi tadi. DPR kemudian menggelar rapat Badan Musyawarah dan memutuskan angket KPK akan dibahas pada rapat paripurna besok, Jumat (28/4), sebelum penutupan masa sidang DPR.
“Dari komisi III DPR adalah lanjutan permohonan angket yang ditandatangani 25 pengusul dari 8 fraksi, besok dipersilakan pengusul untuk dibacakan,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
“Mekanisme bisa 2, langsung tanggapan anggota atau pengambilan keputusan ditunda, yang penting dibaca dulu sebagai usulan,” imbuh Fahri yang ikut menandatangani usulan hak angket meski Fraksi PKS menolak. (elz/imk)
Liputan Nasional