Anies Baswedan Beri Satpol PP Kewenangan Menyidik, PSI: Main Polisi-Polisian?

Fraksi PSI DPRD DKI mempertanyakan rencana Gubernur Anies Baswedan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan. Rencana itu tertuang dalam draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyinggung rencana revisi Perda Covid-19 itu di akun Twitter-nya, @JustinPsi.

Justin mempertanyakan maksud Anies memasukkan pasal tentang penyidikan tersebut. Dia telah mengizinkan Tempo untuk memuat cuitannya.

“Ini kalau film mau dikasih judul apa ya? ‘Upaya Gub Mencengkram Rakyat & Pengusaha’ atau ‘Mari Main Polisi-Polisian’???” tulis dia yang Tempo kutip hari ini, Selasa, 20 Juli 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf rancangan perubahan Perda tertulis, Anies memasukkan Bab IXA berjudul penyidikan dengan menambahkan satu pasal baru, yaitu 28A.

Pasal ini mengatur bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan pemerintah provinsi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan wewenang khusus sebagai penyidik.

“Selain penyidik polisi negara RI, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemprov dan atau penyidik PNS pada Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi Pasal 28A ayat 1 draf perubahan Perda 2/2020.

Rencana revisi Perda Covid-19 itu dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, Senin. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut kewenangan Satpol PP dalam menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diperkuat. “Kami melihat Satpol ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya,” kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juli 2021.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1485425/anies-baswedan-beri-satpol-pp-kewenangan-menyidik-psi-main-polisi-polisian/full&view=ok

Recommended Posts